- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 1360/PID.B/2019/PN LBP TANGGAL 13 NOPEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I. PETER EDWARD MANULLANG DAN TERDAKWA II. NELSON HUTAJULU TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN MAUT;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING - MASING SELAMA 5 (LIMA) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH BOTOL BIR ;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR VARIO WARNA MERAH DENGAN NOMOR POLISI BK 6448 AGZ ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Bading dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1360/Pid.B/2019/PN Lbp tanggal 13 Nopember 2019 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I. Peter Edward Manullang dan Terdakwa II. Nelson Hutajulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan Maut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 5 (lima) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Botol Bir ;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor vario warna merah dengan nomor polisi Bk 6448 AGZ ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1485/Pid/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1485/Pid/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Lambertus Limbong, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Nelson Gurning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 833 K/Pid/2020
Banding : 1485/Pid/ 2019/PT MDN
Statistik350