- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 641/PID.B/2019/PN KIS. TANGGAL 29 OKTOBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN TERHADAP PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 641/Pid.B/2019/PN Kis. tanggal 29 Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
Putusan PT MEDAN Nomor 1484/Pid/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1484/Pid/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Lambertus Limbong, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Diana Syahputri Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA I ROBIN SITORUS DAN TERDAKWA II JULIANA BR. SIPAYUNG TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN SEBAGIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING - MASING SELAMA 1 (SATU) BULAN DAN 6 (ENAM) HARI ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I Robin Sitorus dan Terdakwa II Juliana Br. Sipayung tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penganiayaan sebagimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 1 (satu) bulan dan 6 (enam) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 525 K/PID/2020
Banding : 1484/Pid/2019/PT MDN
Statistik240