- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR: 248/PID.SUS/2019/PN RAP TANGGAL 27 MEI 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TEIAH DIJAIANI OIEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SEIURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 248/Pid.Sus/2019/PN Rap tanggal 27 Mei 2019, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penahanan yang teIah dijaIani oIeh Para Terdakwa dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding masing-masing sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 800/PID.SUS/2019/PT MDN |
|
Nomor | 800/PID.SUS/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, M.hbragung Wibowo |
Panitera | Piter Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4463 K/Pid.Sus/2019
Banding : 800/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik90