- Menyatakan terdakwa 1. Risky Suandi dan terdakwa 2. Made Yudantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan pemufakatan jahat tanpa hak memiliki atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. Risky Suandi selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa 2. Made Yudantara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas gram) dan berat brutto 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) (kode A1).
- 1 (satu) potongan pipet warna bening garis merah.
- 1 (satu) pcs tas kain warna putih.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) pipa kaca.
- 3 (tiga) buah potongan pipet.
- 1 (satu) pcs jaket kain warna orange milik Made Yudantara.
- 1 (satu) buah Hp Realme warna hitam milik Risky Suandi.
- 1 (satu) buah Hp Vivo warna hitam milik Made Yudantara
Putusan PN DENPASAR Nomor 669/Pid.Sus/2023/PN Dps |
|
Nomor | 669/Pid.Sus/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Rachmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Br Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara. |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2169 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 669/Pid.Sus/2023/PN.Dps
Statistik260