- Menyatakan Terdakwa Gilang Ramadhan Cita Putra tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I jenis tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket / bungkusanberisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis Ganja denganberat 858,24 (delapan ratus lima puluh delapan koma dua empat) gram Brutto atau 710,09 (tujuh ratus sepuluh koma nol sembilan) gram Netto;
- 1 (satu) buah paket kiriman Lion Parcel nomor resi : 11LP1683017544505, Pengirim : RABIT SHOP, MEDAN, Penerima : SEZA NUGRAHA, 6287840753935, Jl.Nusa Indah993, No.9, Sumerta, Kec.Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, (80236);
- 2 (dua) buah baju bekas;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam berisi 2 (dua) simcard 082144606342 dan 08781196638.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 594/Pid.Sus/2023/PN Dps |
|
Nomor | 594/Pid.Sus/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I G. N. A. Aryanta Era W., M.hbr Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Madam Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 687 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 594/Pid.Sus/2023/PN Dps
Statistik310