- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PANGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 1462/PID.B/2020/PN MDN TANGGAL 31 AGUSTUS 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TANAHAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Medan Nomor 1462/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 31 Agustus 2020, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tanahan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1530/Pid/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1530/Pid/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | H. Ahmad Ardianda Patria, Brnursyam |
Panitera | J A I N A B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 520 K/Pid/2021
Banding : 1530/Pid/2020/ PT MDN
Statistik340