- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR, NOMOR 326/PID.SUS/2019/PN.PMS., TANGGAL 23 DESEMBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR TENTANG LAMANYA PIDANA YANG DIAJTUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HASUDUNGAN PARAPAT ALIAS UDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI , SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HP MEREK SAMSUNG ;
- 2 (DUA) UNIT TIMBANGAN DIGITAL ;
- 1 (SATU) BUAH BONG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK ;
- 4 (EMPAT) BUAH MANCIS ;
- 1 (SATU) PAKET SHABU BERAT BERSIH 2,79 (DUA KOMA TUJUH SEMBILAN) GRAM ;
- UANG TUNAI RP. 590.000 (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU) RUPIAH
- 1 (SATU) UNIT HP MEREK OPPO ;
- UANG TUNAI RP. 1.000.000 (SATU JUTA) RUPIAH ;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET ;
- 2 (DUA) PAKET SHABU BERAT BERSIH 0,40 (NOL KOMA EMPAT NOL) GRAM ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Nomor 326/Pid.Sus/2019/PN.Pms., tanggal 23 Desember 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar tentang lamanya pidana yang diajtuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HASUDUNGAN PARAPAT Alias UDAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?, sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merek Samsung ;
- 2 (dua) unit timbangan digital ;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik ;
- 4 (empat) buah mancis ;
- 1 (satu) paket Shabu berat bersih 2,79 (dua koma tujuh sembilan) gram ;
- Uang tunai Rp. 590.000 (lima ratus sembilan puluh ribu) rupiah
- 1 (satu) unit HP merek Oppo ;
- Uang tunai Rp. 1.000.000 (satu juta) rupiah ;
- 1 (satu) buah dompet ;
- 2 (dua) paket Shabu berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 111/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Poltak Sitorus, Brsuwidya |
Panitera | Fachrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; MASING-MASING DIPERGUNAKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA TRY BAYU NUGRAHA ALS. BAYU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara ; Masing-masing dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Try Bayu Nugraha Als. Bayu |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2999 K/Pid.Sus/2020
Banding : 111/Pid.Sus/2020/PT.MDN
Statistik470