- MENERIMAPERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSANPENGADILAN NEGERISIDIKALANG,TANGGAL 18 JUNI 2019NOMOR 32/PID.SUS/2019/PN SDK,YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA VICTOR PANJAITAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PASAL 27 AYAT (3) JO. PASAL 45 (3) UU RI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWAVICTOR PANJAITAN BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA6 (ENAM)BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA TERDAKWA YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerimapermintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah PutusanPengadilan NegeriSidikalang,tanggal 18 Juni 2019Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Sdk,yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Victor Panjaitan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaVictor Panjaitan berupa pidana penjara selama6 (enam)bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 914/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 914/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agustinus Silalahi |
Hakim Anggota | Pontas Efendi, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M ENGADILI - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK EVERCROSS TYPE A75 MAX WARNA HITAM ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA. - 1 (SATU) BUAH SIM CARD AXIS DENGAN NOMOR 083193653033 ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - 1 (SATU) AKUN FACEBOOK DENGAN NAMA AKUN VICTOR PANJAITAN DAN 3 (TIGA) LEMBAR PRINT OUT SCREENSHOT POSTINGAN KOMENTAR PADA SOCIAL MEDIA FACEBOOK ; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Catatan Amar |
M ENGADILI - 1 (satu) unit handphone merk Evercross type A75 Max warna hitam ; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah SIM Card Axis dengan nomor 083193653033 ; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) akun facebook dengan nama akun VICTOR PANJAITAN dan 3 (tiga) lembar print out screenshot postingan komentar pada social media facebook ; Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2019/PN Sdk
Banding : 914/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik360