- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG TANGGAL 5 AGUSTUS 2019, NOMOR38/PID.B/2019/PN.SDK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 5 Agustus 2019, Nomor38/Pid.B/2019/PN.SDK yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1190/Pid/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1190/Pid/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Ardy Djohan, Braroziduhu Waruwu |
Panitera | Fachrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 446 K/Pid/2020
Pertama : 38/Pid.B/2019/PN Sdk
Banding : 1190/Pid/2019/PT MDN
Statistik220