- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG TANGGAL 30 AGUSTUS 2023, NOMOR 12/PID.B/2023/PN.SDK YANG DIMINTAKAN BANDING ;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERDAKWA NURDIANTI MAHA TERBUKTI ADA, TETAPI PERBUATAN TERSEBUT BUKAN PERBUATAN PIDANA MELAINKAN PERBUATAN PERDATA;.
- MELEPASKAN TERDAKWA NURDIANTI MAHA OLEH KARENA ITU DARI SEGALA TUNTUTAN PENUNTUT UMUM;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 30 Agustus 2023, Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Sdk yang dimintakan banding ;
- Menyatakan perbuatan Terdakwa NURDIANTI MAHA terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata;.
- Melepaskan Terdakwa NURDIANTI MAHA oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PT MEDAN Nomor 1378/PID/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1378/PID/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | John Pantas L. Tobing, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Anggraini Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 338 K/Pid/2024
Banding : 1378/PID/2023/PT.MDN
Statistik370