- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan (Pewaris) Rama Yogaswara Bin Sofyan Djeni meninggal dunia pada tanggal 01 Februari 2022;
- Menetapkan Ahli Waris Rama Yogaswara Bin Sofyan Djeni adalah sebagai berikut:
- Husniar Binti Abdul Muluk (ibu) mendapat bagian 1/6 (satu per enam) atau 4/24 (empat per dua puluh empat);
- anak perempuan mendapatkan 2/3 (dua per tiga) atau 16/24: Mutiara Silver Ramadhani Binti Rama Yogaswara (anak perempuan) mendapatkan 1/3 (satu per tiga) atau 8/24 (delapan per dua puluh empat) dan Mutiara Bella Azzahra Binti Rama Yogaswara (anak perempuan) mendapatkan 1/3 (satu per tiga) atau 8/24 (delapan per dua puluh empat);
- Menghukum Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi harta waris / harta peninggalan Pewaris Rama Yogaswara bin Sofyan Djeni sebagaimana tersebut pada angka 4 (1 sampai dengan 16) kepada Ahli Waris sesuai bagiannya masing -masing secara natura, atau apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan lelang di KPKLN yang kemudian hasilnya dibagikan kepada Para Ahli Waris sesuai bagian masing ? masing;
Putusan PA BANDUNG Nomor 1095/Pdt.G/2023/PA.Badg |
|
Nomor | 1095/Pdt.G/2023/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ilham Suhrowardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hasdina Hasan, Br Hakim Anggota Hj. Atin Dariah, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Hafsa Langkau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 3.1. Husniar Binti Abdul Muluk (ibu kandung); 3.2. Siti Afifa Binti H. Ali Munandar (Isteri); 3.3. Mutiara Silver Ramadhani Binti Rama Yogaswara (anak perempuan); 3.4. Mutiara Bella Azzahra Binti Rama Yogaswara (anak perempuan); 3.5. Rika Dewiyana Binti Sofyan Djeni (Saudara Kandung Perempuan); 3.6. Ruly Lesmana Bin Sofyan Djeni (Saudara Kandung laki-laki ); 3.7. Muhammad Iqbal Bin Sofyan Djeni (Saudara Kandung laki-laki); 3.8. Harmein Bin Sofyan Djeni (Saudara Kandung laki-laki); 3.9. Renny Puspasari Binti Sofyan Djeni (Saudara Kandung perempuan); 4. Menetapkan harta harta warisan Rama Yogaswara bin Sofyan Djeni adalah sebagai berikut; 4.1. Satu unit kendaraan roda 4 merek Ford, Ecosport 15-L AT-T, Warna Metalik, Tahun pembuatan 2014, Nopol D 1638 ACH, Model Minibus, Atas Nama Tanjung Herman S. 4.2. Setengan (1/2) dari (harga) Satu unit kendaraan roda 4 merek Mitsubishi, Pajero Sport 2.4L Dakar-H (4X4) 8A/T, Warna Hitam Mika, Nopol D 1209 AHF; 4.3. Uang Dollar yang terdapat dalam Rekening BCA No. 7771869398 atas nama Rama Yogaswara Bin Sopyan Djeni sejumlah: $378.373.67 (US Dollar); 4.4. Uang Rupiah yang terdapat dalam Rekening BCA No. 77707 51912 atas nama Rama Yogaswara Bin Sopyan Djeni, sejumlah: Rp 25.777.491,30 (Rupiah); 4.5. Uang Rupiah yang terdapat dalam Rekening BCA No. 77710 75090 atas nama Rama Yogaswara Bin Sopyan Djeni, sejumlah Rp 15.005.469,52 (Rupiah); 4.6. Sebidang tanah dan bangunan atas nama Rama Yogaswara, SHM No.2054, Seluas 233 M2, Surat Ukur No. 06304/1994, NIB 02150, yang dikenal dan berletak di Jl. Salendro Timur I No.10A, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat; Batas Utara : Jl. Salendro Timur I Batas Selatan : Rumah bapak Safrudin Batas Barat : Jl. Jati Mulya Batas Timur : Rumah Bapak Wahyu 4.7. Sebidang Tanah dan Bangunan atas nama Rama Yogaswara, SHM No. 0101, Seluas 400 M2, Nomor surat ukur 02976/1983, NIB 02275 yang dikenal dan terletak di Jalan Guntur Sari Wetan No. 1. Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dengan batas-batas sebagai berikut : Batas Utara: Jalan Guntur Sari Wetan Batas Selatan: Selokan Batas Barat: Rumah Bapak Samsudin Batas Timur: Jalan Guntur Sari Wetan I 4.8. Sebidang tanah dan bangunan atas nama Rama Yogaswara, SHM No.4239, Seluas 231 M2, Surat Ukur No. 00074/2015, NIB 02654, yang dikenal dan terletak di Jl. Terusan Martanegara No.4 Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat; Batas Utara : Jl. Terusan Martanegara Batas Selatan : Rumah bapak Maruli Tumpal Sirait Batas Barat : Rumah bapak Rusmana Batas Timur : Rumah Deden 4.9. Sebidang tanah dan bangunan atas nama Rama Yogaswara, yang terletak di Jl. Rancawangi No.5, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat; Batas Utara : Rumah Bapak Marsudi Batas Selatan : Rumah Bapak Agus Batas Barat : Selokan Batas Timur : Jl. Rancawangi 4.10. Sebidang Tanah dan Bangunan atas nama Rama Yogaswara, SHM No.3965, Seluas 204 M2, Surat Ukur No. 0351/2007, NIB 0916, yang dikenal dan terletak di Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat; Batas Utara : Jl. Jati Indah 2 Batas Selatan : Rumah Jati Indah 3 Batas Barat : Rumah Kontrakan Batas Timur : Pak Hudaya 4.11. Sebidang Tanah dan Bangunan atas nama Rama Yogaswara, SHM No. 271 Seluas 893M2 ,Nomor Surat Ukur 1/Cinta Raja/2001, NIB 05.01.03.07.00.560 yang dikenal dan berletak di Desa Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan batas-batas: Batas Utara: Batas Selatan:Rusli Batas Barat:JalanMulyorejo Batas Timur:Tambunan 4.12. Sebidang Tanah dan Bangunan atas nama Rama Yogaswara, SHM No. 02538,Seluas 132M2 , Nomor Surat ukur 00385/Tangkareng Labuai /2014,NIB 05010704.03016. yang dikenal dan berletak di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamtan Bukit Raya , Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara:NIB No. 03017 Batas Selatan:NIB No. 02708 Batas Barat:Jalan Rawa Mangun Batas Timur:Jalan Datuk Jetia Maharaja 4.13. Sebidang Tanah Kosong Atas Nama Rama Yogaswara, SHM No.9140, Seluas 1775M2 , Nomor Surat Ukur 01013/2011, NIB 05.01.07.01.07795 yang dikenal dan berletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Dengan Batas-Batas sebagai berikut: Batas Utara : Rencana Jalan Batas Selatan : Rencana Jalan Batas Barat : Rumah Bpk Budiman Batas Timur : Rumah Bpk H Basri 4.14. Sebidang Tanah Kosong atas nama Rama Yogaswara, SHM No 154, Seluas 1058M2, Nomor Surat ukur 165/ Tangkerang. Labuai/2005 NIB 05.01.07.04.00166 yang dikenal dan berletak di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara : Jalan Jany beria Batas Selatan : Fatmadi Batas Barat : Rumah Bapak Drs.Ardi Basuki. Msi Batas Timur : rumah Jasmin 4.15. Setengah (1/2) dari nilai aset PT. Indo Juara Global yang berkedudukan di Jalan Guntur Sari Wetan Nomor 1, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Turangga, Kota Bandung. Sedangkan setengahnya menjadi hak Tergugat I (harta Gono gini); 4.16. Setengah (1/2) dari nilai aset Toko Gorilla.Coach yang bertempat di Jalan Guntur Sari Wetan No.1 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan setengahnya menjadi hak Tergugat I (harta Gono gini); 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: 5.2. Siti Afifa Binti H. Ali Munandar (Isteri) mendapat bagian 1/8 (satu per delapan) atau 3/24 (tiga per dua puluh empat) plus harta gono gini sebagaimana dalam poin nomor (4.2, 4.15 dan 4.16); 5.4. 5 (lima) saudara kandung yang bernama: 1. Rika Dewiyana Binti Sofyan Djeni (Perempuan), 2. Ruly Lesmana Bin Sofyan Djeni (laki-laki), 3. Muhammad Iqbal Bin Sofyan Djeni (laki-laki), 4. Harmein Bin Sofyan Djeni (laki-laki) dan 5. Renny Puspasari Binti Sofyan Djeni (perempuan) secara bersama sama mendapatkan sisa (Ashobah) sebesar 1/24 (satu per dua puluh empat), dengan ketentuan saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan; 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 8. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng sebesar Rp 11.940.000,- (sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1095/Pdt.G/2023/PA.Badg
Statistik1040