- Menyatakan Terdakwa I MBULU MANGGAL Alias MBULU dan Terdakwa II YULIUS PALULU HINGGI RANJA Alias LIUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor MEGA-PRO merk HONDA, tanpa mesin, tanpa roda belakang, dan tanpa knalpot, warna body hitam, Nomor Rangka: MH1KC11119K160458, No. Pol ED 389 ST, dan kap bagian samping kiri kanan telah dibongkar
- 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor merk Honda No. 0018351, Nama Pemilik Bupati Sumba Timur, nomor Polisi ED 389 ST, Nomor Rangka: MH1KC1118K160458, Nomor Mesin: KC11E-1162645 Alamat Jl. Jend. Soeharto No. 42 Kab. Sumba Timur.
Putusan PN WAINGAPU Nomor 92/Pid.B/2023/PN Wgp |
|
Nomor | 92/Pid.B/2023/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Cakranegara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Sismoyo, Br Hakim Anggota Galih Devtayudha |
Panitera | Panitera Pengganti Ellen Lucia W. M. Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Bupati Sumba Timur melalui Kepala Desa Matawai Katingga An. LUTA LAPU Alias BAPA YOLAN. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 522 K/Pid/2024
Pertama : 92/Pid.B/2023/PN Wgp
Statistik790