- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 163/PID.SUS/2023/PN AMB TANGGAL 11 SEPTEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000 (LIMA RIBU RUPIAH;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN Amb tanggal 11 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Peradilan Tingkat Banding sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah;
Putusan PT AMBON Nomor 105/PID.SUS/2023/PT AMB |
|
Nomor | 105/PID.SUS/2023/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Pratu |
Hakim Anggota | Tarigan Muda Limbong, Brnazar Effriandi |
Panitera | Dauglas M. Talahatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1734 K/Pid.Sus/2024
Banding : 105/PID SUS/2023/PT.AMB
Statistik770