- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG TANGGAL 5 SEPTEMBER 2023 NOMOR 496/PID.SUS/2023/PN PDG, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA AFRIDO SATRIA PUTRA BIN DONI EKA PUTRA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN DAN 6(ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 5 September 2023 Nomor 496/Pid.Sus/2023/PN Pdg, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Afrido Satria Putra bin Doni Eka Putra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 343/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 343/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Inrawaldi |
Hakim Anggota | H. Mirdin Alamsyah, Brcharles Simamora |
Panitera | Risnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: - 1(SATU) PAKET YANG TERBUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN BUTIRAN KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SHABU; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: - 1(satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis shabu; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 343/PID.SUS/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 343/PID.SUS/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 968 K/Pid.Sus/2024
Banding : 343/PID.SUS/2023/PT PDG
Statistik2215