Putusan PTUN AMBON Nomor 13/G/TF/2023/PTUN.ABN |
|
Nomor | 13/G/TF/2023/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Andry Asani |
Hakim Anggota | Sanny Pattipeilohy, M.h Margaretha Torimtubun |
Panitera | Pieter P. Resimanuk, S. Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IPOKOK SENGKETA:1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Sebagian;2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Tindakan AdministrasiPemerintahan berupa:1. Tindakan Bupati Halmahera Tengah yang tidak menyampikandata dan/atau informasi berupa Dokumen Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi PT Kurindo Alam Global,berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/271/2010, tentang Persetujuan Peningkatan IzinUsaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. KurindoAlam Global, tanggal 15 November 2010, kepada GubernurMaluku Utara;2. Tindakan Bupati Halmahera Tengah yang tidak menyampikandata dan/atau informasi berupa: Dokumen Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi PT Sinar Asih SumberMakmur, berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera TengahNomor: 540/KEP/273/2010, tentang Persetujuan PeningkatanIzin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Sinar AsihSumber Makmur, tanggal 22 November 2010, kepadaGubernur Maluku Utara;3. Menyatakan Tindakan Tergugat berupa:1. Tindakan Bupati Halmahera Tengah yang tidak menyampikandata dan/atau informasi berupa Dokumen Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi PT Kurindo Alam Global,berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor:540/KEP/271/2010, tentang Persetujuan Peningkatan IzinUsaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. KurindoAlam Global, tanggal 15 November 2010, kepada GubernurMaluku Utara;2. Tindakan Bupati Halmahera Tengah yang tidak menyampikandata dan/atau informasi berupa: Dokumen Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi PT Sinar Asih SumberMakmur, berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera TengahNomor: 540/KEP/273/2010, tentang Persetujuan PeningkatanIzin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Sinar Asih Sumber Makmur, tanggal 22 November 2010, kepadaGubernur Maluku Utara;Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (OnrechmatigeOverheidsdaad);4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan TindakanPemerintahan berupa:1. Menyampikan data dan/atau informasi berupa Dokumen IzinUsaha Pertambangan Operasi Produksi PT Kurindo AlamGlobal, berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera TengahNomor: 540/KEP/271/2010, tentang Persetujuan PeningkatanIzin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. KurindoAlam Global, tanggal 15 November 2010, kepada GubernurMaluku Utara;2. Menyampaikan data dan/atau informasi berupa: Dokumen IzinUsaha Pertambangan Operasi Produksi PT Sinar Asih SumberMakmur, berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera TengahNomor: 540/KEP/273/2010, tentang Persetujuan PeningkatanIzin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Sinar AsihSumber Makmur, tanggal 22 November 2010, kepadaGubernur Maluku Utara;5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Biaya Perkarasejumlah Rp.695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/G/TF/2023/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 13/G/TF/2023/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 124 K/TUN/TF/2024
Pertama : 13/G/TF/2023/PTUN.ABN
Statistik156122