- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Sebagian;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa :
- Tindakan Bupati Halmahera Tengah yang tidak menyampikan data dan/atau informasi berupa Dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Kurindo Alam Global, berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/271/2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Kurindo Alam Global, tanggal 15 November 2010, kepada Gubernur Maluku Utara;
- Tindakan Bupati Halmahera Tengah yang tidak menyampikan data dan/atau informasi berupa: Dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Sinar Asih Sumber Makmur, berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/273/2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Sinar Asih Sumber Makmur, tanggal 22 November 2010, kepada Gubernur Maluku Utara;
- Menyatakan Tindakan Tergugat berupa:
- Tindakan Bupati Halmahera Tengah yang tidak menyampikan data dan/atau informasi berupa Dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Kurindo Alam Global, berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/271/2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Kurindo Alam Global, tanggal 15 November 2010, kepada Gubernur Maluku Utara;
- Tindakan Bupati Halmahera Tengah yang tidak menyampikan data dan/atau informasi berupa: Dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Sinar Asih Sumber Makmur, berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/273/2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Sinar Asih Sumber Makmur, tanggal 22 November 2010, kepada Gubernur Maluku Utara;
- Menyampikan data dan/atau informasi berupa Dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Kurindo Alam Global, berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/271/2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Kurindo Alam Global, tanggal 15 November 2010, kepada Gubernur Maluku Utara;
- Menyampaikan data dan/atau informasi berupa: Dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Sinar Asih Sumber Makmur, berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/273/2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Sinar Asih Sumber Makmur, tanggal 22 November 2010, kepada Gubernur Maluku Utara;
Putusan PTUN AMBON Nomor 13/G/TF/2023/PTUN.ABN |
|
Nomor | 13/G/TF/2023/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanny Pattipeilohy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Margaretha Torimtubun, Br Hakim Anggota Dita Dwi Arisandi |
Panitera | S. Sos., Panitera Pengganti: Pieter P. Resimanuk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I POKOK SENGKETA: Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Overheidsdaad); 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa: 5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp.695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/G/TF/2023/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 13/G/TF/2023/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 124 K/TUN/TF/2024
Pertama : 13/G/TF/2023/PTUN.ABN
Statistik232178