Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1117 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1117 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | H. Sunoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI PHK 0,5% |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SONEAH dan 2. UNAH tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg, tanggal 26 Juni 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 21 April 2022 karena Para Penggugat melakukan pelanggaran peraturan perusahaan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp61.120.125,00 (enam puluh satu juta seratus dua puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp52.689.763,00 (lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1117_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1117_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1117 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg
Statistik4724