Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 64/Pid.B/2023/PN Psb |
|
Nomor | 64/Pid.B/2023/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imam Kharisma Makkawaru |
Hakim Anggota | Nadia Sekar Wigati, Arny Dewi Purnamasari |
Panitera | Lusyanty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 - UNTUK PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :Menyatakan Terdakwa I MASRIAL dan Terdakwa II YUSWARDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MASRIAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana kepada Terdakwa II YUSWARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) Bundel Asli Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 27 tanggal 14 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Notaris / PPAT JAYAT, S.H, M.Kn antara Tuan SYUKRIAL HAMDI (Pihak Pertama / Yang Menjual) dan Nona DENI FRANITA (Pihak Kedua / Yang Membeli), dan seterusnya s.d Nomor urut 63 Dikembalikan kepada saksi korban DENI FRANITA.Asli Kwitansi telah terima dari YUSWARDI uang sejumlah Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gaji orang kerja di kebun maligi, yang diterima dan ditandatangani di atas meterai 6.000 oleh RIYAN, Kinali 14 Mei 2018. , dan seterusnya s.d Nomor urut 173 Dikembalikan kepada terdakwa II YUSWARDI.Asli Kwitansi bermaterai 6.000 (enam ribu) telah terima dari ABRIL uang sejumlah Rp. 186.000.000 (seratus delapan puluh enam juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan jua-beli tanah lahan perkebunan di maligi yang ditandatangi oleh SAPRANG dan IMEL (mewakili Yulisman), bertempat di Silambau tanggal 21 Januari 2009., dan seterusnya s.d Nomor urut 195 Dikembalikan kepada YUSMAWATI.1 (satu) unit flashdisk warna hitam merah merk sandisk 8 GB, yang berisi rekaman percakapan MASRIAL dengan YUSWARDI. Tetap terlampir di dalam berkas perkara.Asli Sertipikat (tanda bukti hak) Hak Milik Nomor 1076 nama pemegang hak MASRIAL yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 30 September 2021Asli Sertipikat (tanda bukti hak) Hak Milik Nomor 1077 nama pemegang hak MASRIAL yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat tanggal 30 September 2021.Dikembalikan kepada terdakwa I MASRIAL.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2023/PN Psb
Kasasi : 96 K/Pid/2024
Banding : 282/PID/2023/PT.PDG
Statistik1540