- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak dibagian depan dengan SHM No. 01825 atas nama Tergugat (Dimas Hendra Manto) yang terletak di Dusun Jangkang No. 48, RT. 04, RW. 04, Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Saluran irigasi, kemudian jalan sawah;
- Sebelah timur : Rumah ibu Fitri;
- Sebelah selatan : Jalan kampung dan;
- Sebelah barat : Rumah Arif Hadi Al Fanar;
- Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2 (dua) adalah hak/bagian Penggugat, sedang (seperdua) bagian lainnya adalah hak/bagian Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat atau siapa saja untuk membongkar bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang tanah sebagaimana angka 2 (dua) yang bukan harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya atau menguasai obyek harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) untuk menyerahkan kepada Penggugat sesuai dengan bagiannya sebagaimana diktum angka 3 (tiga) secara sukarela, aman dan tanpa syarat dan apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian dan atau apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka akan dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.140.000,00 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1850/Pdt.G/2023/PA.Mr |
|
Nomor | 1850/Pdt.G/2023/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Arifin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Azhar, Hakim Anggota Arif Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Taufiq Rahman Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1850/Pdt.G/2023/PA.Mr.zip
- Download PDF
- 1850/Pdt.G/2023/PA.Mr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1850/Pdt.G/2023/PA.Mr
Banding : 489/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik5830