Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 889 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 889 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INTI KEBUN SAWIT (PT IKS) tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk., tanggal 28 Februari 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 12 Februari 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp61.862.375,00 (enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 889_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 889_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 889 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk
Statistik4526