Putusan PN BALIGE Nomor 99/Pid.Sus/2023/PN Blg |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2023/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arija Br Ginting, Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti Ria T. C. Pardosi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Peris Selamat Simangunsong dan Terdakwa Roy Martogi Pasaribu tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Peris Selamat Simangunsong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa Roy Martogi Pasaribu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket/plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu; - 1 (satu) lembar potongan tisu; - 9 (Sembilan) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu; - 1 (satu) buah adaptor carger merk Samsung; - Plastik klip yang masih baru berbagai ukuran; - 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam; - 2 (dua) buah sedotan berbentuk sendok. Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2023/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2023/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2023/PN Blg
Banding : 1817/Pid.Sus/2023/PT MDN
Statistik148