Putusan PN BALIGE Nomor 111/Pid.Sus/2023/PN Blg |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2023/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat, Br Hakim Anggota Jona Agusmen |
Panitera | Panitera Pengganti Ria T. C. Pardosi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Takkas Tampubolon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual, Narkotika Golongan I yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1)? sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 6 (enam) paket / plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu; - 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam; - Plastik klip ukuran sedang dan kecil yang masih baru; Dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2023/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2023/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2023/PN Blg
Banding : 1812/Pid.Sus/2023/PT Mdn
Statistik1511