- Menyatakan Terdakwa Safitri Dianatasa Alias Dinda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- 1 (satu) buah pasang sepatu bermerk Premium Denim;
Putusan PN BALIGE Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Blg |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2023/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung, Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2023/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2023/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2023/PN Blg
Banding : 1677/Pid.Sus/2023/PT Mdn
Statistik3718