Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 977 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 977 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Sri Endang Teguh Asmarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN : PERBAIKAN AMAR KE 3 MENJADI : 3. MENYATAKAN PUTUS HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT SEJAK TANGGAL 1 DESEMBER 2021 ; PERBAIKAN AMAR KE 4 MENJADI : 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK SEBESAR RP 47.850.478,00 |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. AGRO RUBBERINDO INDUSTRY tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 59/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn tanggal 4 Juli 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 Desember 2021;4. Menghukum Tergugat (Ic. PT. Agro Rubberindo Industry) untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp47.850.478,00 (empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 977_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 977_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 977 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 59/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik5038