Putusan PT MAKASSAR Nomor 861/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 861/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Edy |
Hakim Anggota | Teguh Sri Rahardjo, Brbudhy Hertantiyo |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG TANGGAL 5 SEPTEMBER 2023 3. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 5 September 2023 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 861/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 861/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 861/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik3532