Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2023/PN Niaga Jkt Pst |
|
Nomor | 41/Pdt.Sus-Merek/2023/PN Niaga Jkt Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Merek |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota | Dominggus Silaban, T. Oyong |
Panitera | Yuswardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya2. Menyatakan bahwa merek ?JOYKO? milik Penggugat sebagai merek terkenal di Indonesia.3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek ? ? di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;4. Menyatakan merek-merek : Daftar No. IDM000592578, Tanggal 28 Juli 2017, dalam kelas 1.Daftar No. IDM000927718, Tanggal 02 Desember 2021, dalam kelas 1.Daftar No. IDM001054174, Tanggal 31 Januari 2023, dalam kelas 1.atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan merek ? ? milik Penggugat;5. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek-merek : Daftar No. IDM000592578, Tanggal 28 Juli 2017, dalam kelas 1.Daftar No. IDM000927718, Tanggal 02 Desember 2021, dalam kelas 1.Daftar No. IDM001054174, Tanggal 31 Januari 2023, dalam kelas 1.mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru merek ? ? milik Penggugat;6. Menyatakan batal pendaftaran merek-merek : Daftar No. IDM000592578, Tanggal 28 Juli 2017, dalam kelas 1.Daftar No. IDM000927718, Tanggal 02 Desember 2021, dalam kelas 1.Daftar No. IDM001054174, Tanggal 31 Januari 2023, dalam kelas 1.atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek-merek : Daftar No. IDM000592578, Tanggal 28 Juli 2017, dalam kelas 1.Daftar No. IDM000927718, Tanggal 02 Desember 2021, dalam kelas 1.Daftar No. IDM001054174, Tanggal 31 Januari 2023, dalam kelas 1.milik Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.930.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.Sus-Merek/2023/PN Niaga Jkt Pst
Statistik7640