- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH NOMOR 106/PID.B/ 2023/PN PYH., TANGGAL 11 SEPTEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ARYANTO PGL ANTO BIN BUYUNG KAMIR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNDLE BERKAS-BERKAS YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00329 KELURAHAN TANJUANG GADANG SUNGAI PINAGO AN. ARI SUSANTO;
- 1 (SATU) BUNDEL BERKAS-BERKAS PEMBANDING A.N YULIANIS;
- 1 (SATU) BUNDEL BERKAS-BERKAS PEMBANDING A.N ISRA YETTI;
- 1 (SATU) BUNDEL BERKAS-BERKAS PEMBANDING A.N ROSTITI;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 106/Pid.B/ 2023/PN Pyh., tanggal 11 September 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Aryanto Pgl Anto Bin Buyung Kamir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundle berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat hak milik Nomor 00329 Kelurahan Tanjuang Gadang Sungai Pinago an. Ari Susanto;
- 1 (satu) bundel berkas-berkas pembanding a.n Yulianis;
- 1 (satu) bundel berkas-berkas pembanding a.n Isra Yetti;
- 1 (satu) bundel berkas-berkas pembanding a.n Rostiti;
Putusan PT PADANG Nomor 342/PID/2023/PT PDG |
|
Nomor | 342/PID/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rita Elsy |
Hakim Anggota | Retno Purwandari Yulistyowati, Brmasrizal |
Panitera | Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA PAYAKUMBUH MELALUI SAKSI PETROLIKA, S.H; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh melalui Saksi Petrolika, S.H; Terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/PID/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 342/PID/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 645 K/Pid/2024
Banding : 342/PID/2023/PT PDG
Statistik4542