- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING TERDAKWA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSEUMAWE NOMOR 9/JN/2023/MS.LSM. TANGGAL 4 SEPTEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 SAFAR 1445 HIJRIAH;
- MENYATAKAN TERDAKWA (HASBI SYAMAUN BIN SYAMAUN) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM UQUBAT DALAM PASAL 50 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT;
- MENJATUHKAN UQUBAT TERHADAP TERDAKWA (HASBI SYAMAUN BIN SYAMAUN) OLEH KARENA ITU DENGAN UQUBAT TAZIR PENJARA SELAMA 150 (SERATUS LIMA PULUH) BULAN DIKURANGI SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN DI DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Terdakwa tidak dapat diterima;
- Menyatakan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe Nomor 9/JN/2023/MS.Lsm. tanggal 4 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Safar 1445 Hijriah;
- Menyatakan Terdakwa (Hasbi Syama?un bin Syama?un) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa (Hasbi Syama?un bin Syama?un) oleh karena itu dengan uqubat ta?zir penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 40/JN/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 40/JN/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pelecehan Seksual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bakti Ritonga |
Hakim Anggota | Indra Suhardi, Brh. Idris |
Panitera | Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI 4.1. 1 (SATU) BUAH KASET CD BERWARNA KUNING YANG BERISIKAN REKAMAN VIDEO KORBAN MENCERITAKAN KEJADIAN PERKOSAAN YANG DIALAMINYA; 4.2. 1 (SATU) BUAH KASET CD BERWARNA ABU-ABU YANG BERISIKAN REKAMAN VIDEO KORBAN MENCERITAKAN KEJADIAN PERKOSAAN YANG DIALAMINYA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI 4.1. 1 (satu) buah kaset CD berwarna kuning yang berisikan rekaman video korban menceritakan kejadian perkosaan yang dialaminya; 4.2. 1 (satu) buah kaset CD berwarna abu-abu yang berisikan rekaman video korban menceritakan kejadian perkosaan yang dialaminya; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/JN/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 40/JN/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/JN/2023/MS.Aceh
Pertama : 9/JN/2023/MS.Lsm
Statistik6534