- Menetapkan harta berupa bangunan rumah seluas 53 m2 yang terletak di atas tanah dengan seritifikat Hak Milik (SHM) No. 1496, yang terletak di Dusun Banjaranyar Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk adalah harta bersama almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil dengan Tergugat;
- Menetapkan Tergugat berhak (separoh) dari harta bersama yang tersebut pada diktum huruf ?d? di atas, dan (separoh) sisanya adalah harta warisan peninggalan almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil;
- Menetapkan harta warisan peninggalan almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil adalah :
- Sebelah Utara berbatas dengan Saluran;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Batas Desa Ngadirejo;
- Sebelah Timur berbatas dengan Kas Desa Banjaranyar;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan harta yang tersebut pada amar huruf (f) di atas kepada para ahli waris yang mustahak dari almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil. Apabila harta tidak dapat dibagi secara natura, dapat dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil lelang dibagikan sesuai porsi (bagian) masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan berita Acara Sita Jaminan Nomor : 1334/Pdt.G/2023/PA-NGJ, tanggal 22 September 2023;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA NGANJUK Nomor 1334/Pdt.G/2023/PA.NGJ |
|
Nomor | 1334/Pdt.G/2023/PA.NGJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Zaenah, Br Hakim Anggota Samsiatul Rosidah |
Panitera | Panitera Pengganti Nurul Kamilatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Tentang Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat; 2. Tentang Pokok Perkara : a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; b. Menyatakan bahwa almarhum almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2021; c. Menetapkan bahwa ahli waris yang mustahak dari almarhum almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil adalah sebagai berikut : c.1. Umi Kulsum Binti Sahri (isteri); c.2. Umi Kolifatun Binti Djalil (saudara perempuan kandung); c.3. Mukaromah Binti Djalil (saudara perempuan kandung); f.1. Sebidang tanah seluas seluas 281,5 m2, dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 1496, atas nama MUHAMMAD KOERUM, UMI KULSUM, yang terletak di Dusun Banjaranyar Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Saluran; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Pagesangan; - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hak Munaji; - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hak Supangat; f.2. Sebidang tanah darat seluas 282,8 m2, nomor Sertifikat Hak Milik tanah 1948, yang terletak di Dusun Banjaranyar, Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan; - Sebelah Selatan berbatas dengan Hak Romadhon; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Hak Mukaromah; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Abdul Malik cs; f.3. Sebidang tanah sawah seluas 2.079,48 m2, dengan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1505 atas nama MUHAMMAD KOERUM, yang terletak di Dusun Banjaranyar Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Marwah; f.4. (separoh) dari bangunan rumah seluas 53 m2 yang terletak di atas tanah dengan seritifikat Hak Milik (SHM) No. 1496, yang terletak di Dusun Banjaranyar Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk; g. Menetapkan pembagian harta warisan peninggalan almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil adalah sebagai berikut: g.1. Umi Kulsum Binti Sahri (isteri) memperoleh : 6/24 bagian; g.2. Umi Kolifatun Binti Djalil (saudara perempuan kendung) memperoleh : 9/24 bagian; g.3. Mukaromah Binti Djalil (saudara perempuan kandung) memperoleh : 9/24 bagian; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1334/Pdt.G/2023/PA.NGJ.zip
- Download PDF
- 1334/Pdt.G/2023/PA.NGJ.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1334/Pdt.G/2023/PA.NGJ
Statistik90109