- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Tjhen Kiem Hwie alias Moch. Alwi bin Sugiono Raharjo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yiyien Setiawati binti S.Prayitno Subroto) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi sebelum Tergugat rekonvensi menjatuhkan talaknya terhadap Penggugat rekonvensi berupa:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2374/Pdt.G/2023/PA.Sda |
|
Nomor | 2374/Pdt.G/2023/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasniati D. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Raufbr Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Fadhilatin |
Panitera | Panitera Pengganti: Aidaofiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi; 2.1. Nafkah iddah seluruhnya sejumlah Rp15.750.000 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp63.000.000,00(enam puluh tiga juta rupiah); 2.3.Nafkah madyah/nafkah terhutang seluruhnya berjumlah Rp5.250.000,00(lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) x 24 bulan = Rp126.000.000,00(seratus dua puluh enam juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar dari sisa hutang Penggugat rekonvensi pada ibu lilik sejumlah Rp62.500.000,00(enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2374/Pdt.G/2023/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 2374/Pdt.G/2023/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 500/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 2374/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik2119