- Menyatakan terdakwa CLIFF HOWELL alias BOY Anak JOSHUA Anak DANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CLIFF HOWELL alias BOY ANAK JOSHUA Anak DANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) buah handphone, Handphone merk Realme C30 Warna Biru muda dengan IMEI 868139063246331 / 868139063246323, Sim Card 081345194838 / 085820951185
- 1 (satu) buah Handphone, Handphone merk OPPOA.15 warna putih dengan IMEI 867759055805793 / 867759055805785, Sim Cardf 081345645206
- 1 (satu) buah, kartu berbahan plastik warna kuning bertuliskan MR.CLIFF HOWELL Anak JOSHUA 8186122202
- 1 (satu) bungkus kantong plastic ukuran kecil warna bening berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,9 gram diberi kode A;
- 1 (satu) bungkus kantong plastic ukuran kecil warna bening berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,5 gram diberi kode B;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Bek |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2023/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Mubarak Nazario |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfredo Paradeiso, Hakim Anggota Richard Oktorio Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramdhan Suwardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2023/PN Bek
Statistik900