Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 138/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 138/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Sudjarwanto, Yosdi |
Panitera | Dwi Ira Marwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI;Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara ;1. Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan ?Perbuatan Melawan Hukum? (onrechtmatige daad) terhadap PENGGUGAT;3. Menyatakan dana-dana yang terdapat dalam rekening-rekening berikut dengan jasa giro yaitu sebagai berikut:- Rekening Nomor 076.005000607.001 atas nama Dedy Suryawan sebesar Rp. 16.967.353,- (enam belas juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);- Rekening Nomor 076.005000607.002 atas nama Dedy Suryawan sebesar Rp. 3.632.578.245,- (tiga miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh lima rupiah);- Rekening Escrow Nomor 076.005000607.010 atas nama Dedy Suryawan sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu miliar rupiah)- Jasa Giro sebesar Rp. 38.073.730,- (tiga puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);- Rekening Escrow Nomor 259.001262312.001 (Rekening 259) an. Divisi Hukum dan Kepatuhan sebesar Rp. 50.294.004.862,- (lima puluh milyar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);Sepenuhnya menjadi hak milik dari PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT berhak dan berwenang untuk mempergunakan dana tersebut untuk pengembalian dana Deposit on Call (DOC) kepada pihak TURUT TERGUGAT;4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 178.278.375.810 (seratus tujuh puluh delapan milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus sepuluh rupiah), kepada PENGGUGAT yang harus dibayar tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 15/PDT.P/2018/PN.JKT.SEL., tanggal 18 Januari 2018 secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT;6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;7. Menolak gugatan PENGGUGAT yang lain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan PENGGUGAT Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI-REKONPENSI;- Menghukum Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 5.207.000,00 (lima juta dua ratus tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik2360