- Menyatakan Terdakwa NIKO Anak Dari ENG MIAU KIM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-27 (dua puluh tujuh) butir pil warna kuning stabilo diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13,52 gram.
-9 (sembilan setengah) butir pil warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 3,51 gram.
-5 (lima) butir pil Happy Five / H5 dengan berat bersih 1 gram.
-1 (satu) buah tabung kaca yang didalamnya berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,37 gram.
-1 (satu) buah pipa kaca.
-1 (satu) buah sendok pipet berwarna putih.
-1 (satu) buah alat hisap sabu / bong.
-1 (satu) buah korek api berwarna merah.
-1 (satu) buah dompet bulat berwarna hitam merk JOYSEUS.
-1 (satu) buah brangkas berbentuk buku berwarna hijau.
-1 (satu) buah tas merk president berwarna abu ? abu.
-1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam dengan nomor imei 864733069093798.
Dimusnahkan - Menghukum kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Skw |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2023/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu, Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea |
Panitera | Panitera Pengganti Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2023/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2023/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2023/PN Skw
Statistik7213