Putusan PT SAMARINDA Nomor 190/PID.SUS/2023/PT SMR |
|
Nomor | 190/PID.SUS/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Surya Yulie Hartanti |
Hakim Anggota | H. Jauhari, Brerma Suharti |
Panitera | - Gusti Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA NOMOR 293/PID.SUS/ 2023/ PN SGT TANGGAL 20 SEPTEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; ? MENYATAKAN TERDAKWA SULAEMAN ALS MURE BIN BAHARUDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; ? MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum; 2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 293/Pid.Sus/ 2023/ PN Sgt tanggal 20 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; ? Menyatakan Terdakwa SULAEMAN Als MURE Bin BAHARUDIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; ? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan Denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta tersebut untuk selebihnya; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/PID.SUS/2023/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 190/PID.SUS/2023/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1715 K/Pid.Sus/2024
Banding : 190/PID.SUS/2023/PT SMR
Statistik3724