- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya.
- Menyatakan Abdul Aziz Lubis telah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 1984 dan Hj. Maryam Batubara telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 1986 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan ahli waris dari Abdul Aziz Lubis dan Hj. Maryam Batubara adalah anak-anak Pewaris sebagai berikut:
- Fahril Fauzi Lubis (anak laki-laki).
- Fadlina Raya Lubis (anak perempuan).
- Yahya Payungan Lubis (anak laki-laki).
- Masdelina Lubis (anak perempuan).
- Hasan Basri Lubis (anak laki-laki).
- Budi Iskandar Lubis (anak laki-laki).
- Menyatakan Yahya Payungan Lubis telah meninggal dunia pada tanggal 19 Agustus 2018 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan ahli waris Yahya Payungan Lubis sebagai berikut:
- Novita Br Ginting binti Pasti Ginting Alias Umum Ginting (istri).
- Dinda Tasya Putri Lubis binti Yahya Panyungan Lubis (anak perempuan).
- Sefrenty Inola Lubis binti Yahya Panyungan Lubis (anak perempuan).
- M. Haikal Sakti Lubis bin Yahya Panyungan Lubis (anak laki-laki);
- Menetapkan objek perkara ini adalah harta warisan (tirkah) alm. Abdul Aziz Lubis dan alm. Hj. Maryam Batubara, yaitu: sebidang tanah di Jalan Letda Sujono Nomor 144, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, berukuran 54 meter x 13,80 meter dengan alas hak: Surat Keterangan Camat Nomor: 675/LEG/III/MD/1979 atas nama Amin Husaini yang telah diganti rugi oleh Alm. Hj. Maryam Batubara dengan Akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) Nomor: 58 tanggal 25 Oktober 1985, yang dibuat oleh Notaris/PPAT Alina Hanum, S.H, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Jalan Letda Sujono.
- Sebelah Selatan dengan Tanah Tuan Sumardiono.
- Sebelah Barat dengan Tanah Maryam Batubara.
- Sebelah Timur dengan Tanah Tuan Haji Abdul Majid Nasution.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan (tirkah) alm. Abdul Aziz Lubis dan alm. Hj. Maryam Batubara, sebagai berikut:
- Fahril Fauzi Lubis (anak laki-laki) mendapat 2/10 bagian.
- Fadlina Raya Lubis (anak perempuan) mendapat 1/10 bagian.
- Yahya Payungan Lubis (anak laki-laki) mendapat 2/10 bagian.
- Masdelina Lubis (anak perempuan) mendapat 1/10 bagian.
- Hasan Basri Lubis (anak laki-laki) mendapat 2/10 bagian.
- Budi Iskandar Lubis (anak laki-laki) mendapat 2/10 bagian.
- Menetapkan 2/10 bagian perolehan Yahya Payungan Lubis sebagaimana tersebut pada poin 8.3 diktum putusan ini sebagai harta warisan (tirkah) Yahya Payungan Lubis.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan (tirkah) alm. Yahya Payungan Lubis, sebagai berikut:
- Novita Br Ginting binti Pasti Ginting Alias Umum Ginting (istri) mendapat 4/32 bagian.
- Dinda Tasya Putri Lubis binti Yahya Panyungan Lubis (anak perempuan) mendapat 7/32 bagian.
- Sefrenty Inola Lubis binti Yahya Panyungan Lubis (anak perempuan) mendapat 7/32 bagian.
- M. Haikal Sakti Lubis bin Yahya Panyungan Lubis (anak laki-laki) mendapat 14/32 bagian.
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk melaksanakan isi putusan ini, membagi dan menyerahkan hak bagian masing-masing ahli waris. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilelang melalui pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris.
- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp6.670.000,00 (enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA MEDAN Nomor 977/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
|
Nomor | 977/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Husin Ritonga, Br Hakim Anggota Dra. Anb. Muthmainah Wh. |
Panitera | Panitera Pengganti Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Tentang Eksepsi Tentang Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 977/Pdt.G/2023/PA.Mdn.zip
- Download PDF
- 977/Pdt.G/2023/PA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 977/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Statistik5715