Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 75/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Iim Nurohim |
Hakim Anggota | Sudjarwanto, H. Kartim Haeruddin |
Panitera | Muratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :? Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :? Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI :? Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat II Konvensi dan Penggugat Rekonvensi II/ Tergugat III Konvensi terhadap Tergugat I Rekonvensi/ Penggugat Konvensi sebagian;? Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 26 Juni 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat II Rekonpensi (Ny. Hajjah Marlina Ismail) dan disetujui oleh Tergugat II Rekonpensi (Andre Susanto Lukman), sah secara hukum;? Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum Akta Jual Beli Nomor : 19 tertanggal 27 Januari 2004 yang dibuat dihadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris / PPAT di Jakarta Selatan;? Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum Akta Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : 17 tertanggal 13 Desember 2006 yang dibuat dihadapan Pranata Nusantara, S.H., Notaris di Jakarta;? Menyatakan Tergugat I Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat jual beli sebagaimana Akta Juai Beli Nomor : 19 tertanggal 27 Januari 2004 yang dibuat dihadapan Lenny Janis Ishak, S,H., Notaris / PPAT di Jakarta Selatan;? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat II Konvensi dan Penggugat Rekonvensi II/ Tergugat III Konvensi terhadap Tergugat I Rekonvensi/ Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat II Konvensi dan Penggugat Rekonvensi II/ Tergugat III Konvensi terhadap Tergugat II Rekonvensi/ Tergugat Konvensi IV seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :? Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.506.000,- (enam juta lima ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Statistik2460