- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (M. Syafroni bin H. Sholeh Oemar) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Yulanda Astiyah binti Mochammad Arifin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (M. Syafroni bin H. Sholeh Oemar) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Yulanda Astiyah binti Mochammad Arifin), sebelum pengucapan ikrar talak sebagai berikut :
Putusan PTA SURABAYA Nomor 399/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 399/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrohmaniyah |
Hakim Anggota | Siddiki, H. Sarmin |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1071/Pdt.G/2023/PA.Sda. tanggal 05 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Safar 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (M. Syafroni bin H. Sholeh Oemar) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i kepada Termohon (Yulanda Astiyah binti Mochammad Arifin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan dan menghukum Tergugat (M. Syafroni bin H. Sholeh Oemar) untuk membayar kepada Penggugat (Yulanda Astiyah binti Mochammad Arifin), sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3. Menyatakan gugatan Penggugat tentang nafkah madhiyah tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.130.000,00 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : 2.1. Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); 2.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ; 3. Menyatakan gugatan Penggugat tentang Nafkah Madliyah tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon konpensi/ Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.130.000,00 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 399/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 399/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1071/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik2214