- Menyatakan Terdakwa Heri Subandi Bin Cayo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone Xiaomi type Redmi Note 10 warna biru metalik dengan Imei 1 : 866876059419347, Imei 2 : 866876059419354 dan simcard terpasang 085719421162;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi type Redmi note 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 862869044677487, Imei 2 : 8628690446777495 dan simcard terpasang 085843493730;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung type galaxy A12 warna biru dengan nomor Imei 1 : 350471513885730/01, Imei 2 : 352014553885737/01 dan simcard terpasang 081226497820;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung type galaxy A8+ warna silver dengan nomor Imei 1 : 355123090921389, Imei 2 : 355124090921387 dan simcard terpasang 081226497820;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5s warna merah nomor Imei 1 : 864315046528177, Imei 2 : 564315045628169;
- 8 (delapan) lembar screenshot hasil percakapan melalui sms yang dikirimkan dari pemilik nomor handphone +6281294461019 kepada pemilik nomor handphone 085719421162;
- 13 (tiga belas) screenshot yang diambil dari 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi type Redmi note 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 862869044677487, Imei 2 : 8628690446777495;
- 4 (empat) video (persetubuhan menampilkan wajah Sdri. DITA ANGGUNIA) dengan format mp4 yang tersimpan di 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi type Redmi note 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 862869044677487, Imei 2 : 8628690446777495;
- 8 (delapan) screenshot yang diambil dari 1 (satu) buah handphone merek Samsung type galaxy A8+ warna silver dengan nomor Imei 1 : 355123090921389, Imei 2 : 355124090921387;
- 2 (dua) video (persetubuhan menampilkan wajah Sdri. DITA ANGGUNIA) dengan format mp4 yang tersimpan di 1 (satu) buah handphone merek Samsung type galaxy A8+ warna silver dengan nomor Imei 1 : 355123090921389, Imei 2 : 355124090921387;
- 8 (delapan) screenshot yang diambil dari 1 (satu) buah handphone merek Samsung type galaxy A12 warna biru dengan nomor Imei 1 : 350471513885730/01, Imei 2 : 352014553885737/01;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat dengan bertuliskan EIGER;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung A6+ warna hitam dengan nomor Imei 1 : 352126100443958, Imei 2 : 352127100443956 dengan nomor simcard terpasang +6281294461019;
- 1 (satu) buah buku saku warna hitam;
- Akun facebook atas nama Dita Anggunia dengan email : K54669439@gmail.com password Tai12345678 yang terpasang di 1 (satu) buah handphone merek Samsung A6+ warna hitam dengan nomor Imei 1 : 352126100443958, Imei 2 : 352127100443956 dengan nomor simcard terpasang +6281294461019;
- Akun facebook dengan nama ?DITA ANGGUNIA? https//www.facebook.com/profile.php?id=100086038605627 dengan email K54669439@gmail.com password Tai12345678 yang terpasang di 1 (satu) buah handphone merek Samsung A6+ warna hitam dengan nomor Imei 1 : 352126100443958, Imei 2 : 352127100443956 dengan nomor simcard terpasang +6281294461019 (password tersebut dihapus) dan diubah menjadi password PERKARALP11;
- 4 (empat) lembar screenshot percakapan melalui messenger facebook yang diambil dari 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5s warna merah nomor Imei 1 : 864315046528177, Imei 2 : 564315045628169;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 168/Pid.B/2023/PN Pkl |
|
Nomor | 168/Pid.B/2023/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatria Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setyawan, Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Siroju Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Dikembaikan kepada Saksi Korban Dita Anggunia Binti Hutoyo) (Dikembaikan kepada Saksi Mohamad Musleh Bin Rasiman) (Dikembaikan kepada Saksi Joyo Winarto Bin Warsan) (Dikembaikan kepada Saksi Radith Akbar Pamuji Bin Sindon Melalui Saksi Korban Dita Anggunia Binti Hutoyo) (Dikembaikan kepada Saksi Titik Handayani Binti Sunoto) (Dimusnahkan) |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.B/2023/PN Pkl
Statistik1620