Putusan PTA SURABAYA Nomor 391/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 391/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kota Kediri Nomor 134/Pdt.G/ 2023/PA.Kdr tanggal 14 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1445 Hijriyah;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi dari Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah pekarangan sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 991/Kel. Tamanan, Surat Ukur Tanggal 29-04-2009 Nomor 342/Tamanan/2009, luas 470 M2 atas nama JAMILAH isteri SOKEH, terletak di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan batas-batas sesuai sesuai Surat Ukur Nomor 342/Tamanan/2009, atau :Utara : Tanah Sunarto Timur : Tanah Yusuf Selatan : Jalan Barat : Tanah Sri Utami3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua)diatas;4. Menghukum kepada Tergugat menyerahkan setengah bagian dari Tanah Obyek Sengketa sebagaimana tercantum dalam petitum angka 2 diatas kepada Penggugat dalam keadaan tanpa adanya pembebanan dan bilamana tidak dapat dilakukan pembagian secara riil/natura maka dilakukan penjualan lelang dimuka umum dan hasil penjualannya setelah dipotong biaya lelang dibagi dua dan diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat serta masing-masing pihak mendapat setengah bagian yang sama ;5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 2.115.000,00 (dua juta seratus lima belas ribu rupiah);III. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 391/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 391/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.G/2023/PA.Kdr
Kasasi : 312 K/Ag/2024
Banding : 391/Pdt.G/2023/PTA.Sby.
Statistik85101