- Menyatakan Terdakwa Musianus Mijele, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memberi Bantuan Tanpa Hak Mencoba Memperoleh, Menguasai Amunisi? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk sementara waktu hingga pidana selesai dijalani;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang FERFFRANS CAL MULTI Model S.O.A.R FF 0000065;
- 1 (satu) pucuk senjata api pelontar SPG1A Kal. 40 mm BE.BT 002680 (Pindad);
- 1 (satu) pucuk senjata api pistol;
- 10 (sepuluh) magazen CAL 5.56;
- 1 (satu) buah magazen Cal 7.62;
- 3 (tiga) buah magasen pistol;
- 311 (tiga ratus sebelas) butir amunisi tajam cal 5.56 mm;
- 34 (tiga puluh empat) butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm;
- 4 (empat) butir amunisi tajam cal 3,2 auto mm;
- 17 (tujuh belas) butir amunisi tajam cal 38 spc mm
- 13 (tiga belas) butir amunisi tajam al 7,62 x 33 mm
- 8 (delapan) butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm;
- 17 (tujuh belas) butir amunisi tajam cal 9 mm;
- 8 (delapan) butir amunisi hampa cal 5.56;
- 3 (tiga) buah teropong panjang;
- 1 (satu) buah teropong pendek;
- 1 (satu) buah teropong siang (dua mata);
- 1 (satu) buah kalung dengan liontin;
Putusan PN WAMENA Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Wmn |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2023/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Iswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Feisal Maulana, Br Hakim Anggota Roy Eka Perkasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Liton Pagiling |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 794 K/Pid/2024
Pertama : 54/Pid.Sus/2023/PN Wmn
Statistik1150