- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA RANTAU PRAPAT NOMOR 848/PDT.G/2023/PA.RAP TANGGAL 6 SEPTEMBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 MUHARRAM 1445 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SHUGHRA TERGUGAT (PEMBANDING) TERHADAP PENGGUGAT (TERBANDING);
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, LAHIR TANGGAL 06 JUNI 2012 (UMUR 11 TAHUN) BERADA DALAM HADHONAH PENGGUGAT DENGAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT (AYAHNYA) UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT NAFKAH ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERNAMA BERNAMA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI DITAMBAH 10 (SEPULUH) PERSEN SETIAP TAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN BIAYA KESEHATAN;
- TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP520.000,00 (LIMA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Rantau Prapat Nomor 848/Pdt.G/2023/PA.Rap tanggal 6 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding);
- Menetapkan anak bernama anak Penggugat dan Tergugat, lahir tanggal 06 Juni 2012 (umur 11 tahun) berada dalam hadhonah Penggugat dengan memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat (ayahnya) untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak Penggugat dan Tergugat bernama bernama anak Penggugat dan Tergugat, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ditambah 10 (sepuluh) persen setiap tahun diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;
- Tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 97/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Khairil Jamal |
Hakim Anggota | Zulkifli Siregar, Brh. Alimuddin |
Panitera | Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN PADA HARI KAMIS TANGGAL 2 NOVEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 RABIUL AKHIR 1445 HIJRIYAH, OLEH KAMI DRS. KHAIRIL JAMAL SEBAGAI KETUA MAJELIS YANG DTUNJUK OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN, DRS. H. ZULKIFLI SIREGAR, S.H., M.H. DAN DRS. H. ALIMUDDIN,S.H, M.H, MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA. PUTUSAN TERSEBUT PADA HARI ITU JUGA DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM OLEH KETUA MAJELIS TERSEBUT DENGAN DIDAMPINGI OLEH HAKIM-HAKIM ANGGOTA DAN DIBANTU OLEH JAMALUDDIN,S.AG,M.H SEBAGAI PANITERA PENGGANTI DENGAN TIDAK DIHADIRI OLEH PARA PIHAK YANG BERPERKARA. |
Catatan Amar |
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah, oleh kami Drs. Khairil Jamal sebagai Ketua Majelis yang dtunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H. dan Drs. H. Alimuddin,S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Jamaluddin,S.Ag,M.H sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak yang berperkara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2023/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2023/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 191 K/Ag/2024
Banding : 97/Pdt.G/2023/PTA.Mdn.
Statistik6249