- Menyatakan Terdakwa I Suwandi Harianto Bin Slamet (alm), Terdakwa II Juhriansyah Bin Arbain (alm) dan Terdakwa III M.Ruslan Bin H.Asmar (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Suwandi Harianto Bin Slamet (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, Terdakwa II Juhriansyah Bin Arbain (alm) dan Terdakwa III M.Ruslan Bin H.Asmar (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan Pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- Sabu dengan berat bersih 5,28 gram, ;
- 1 (satu) tissue pembungkus narkotika jenis sabu, ;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy type A01 Core warna biru dengan IMEI I 358498756377465 dan IMEI II 359908846377464 serta Nomor SIM 081256237315, ;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo type Y12 warna Burgundy Red dengan OMEI I 860919045024015 dan IMEI II 860919045024007 serta Nomor SIM 081352554448;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme Type C21 warna biru dengan IMEI I 865655053432634 dan IMEI II 865655053432626 serta nomor SIM 087715630255 ;
- 1 (satu) unit Kendaraan bermotor Roda 2 merk Honda Jenis Scoppy warna hitam putih dengan nomor Polisi KH 6987 WH;
- 1 (satu) buah STNK Kendaraan Bermotor Roda 2 merk Yamaha Jenis Yupiter Z warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 4072 WF atas nama Johan Joko Prasetyo ;
- 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 2 Merk Yamaha Jenis Yupiter Z warna hitam Nomor Polisi KH 4072 WF;
- 1 (satu) unit Ranmor Roda 2 merk Honda jenis Revo warna hitam dengan Nomor Polisi KH 6444 WO ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 270/Pid.Sus/2023/PN Plk |
|
Nomor | 270/Pid.Sus/2023/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sumaryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra, Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Andi Mappanyuki ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2308 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 270/Pid.Sus/2023/PN Plk
Statistik1180