- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG NOMOR: 178/PID.SUS/2023/PN TPG TANGGAL 29 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENGHUKUM TERDAKWA KORNELIS INDRA SUSANTO ALS. LEON BIN PAULUS LARU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG NOMOR: 178/PID.SUS/2023/PN TPG TANGGAL 29 AGUSTUS 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 178/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 29 Agustus 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menghukum Terdakwa Kornelis Indra Susanto als. Leon bin Paulus Laru dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 178/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 29 Agustus 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 96/PID.SUS/2023/PT TPG |
|
Nomor | 96/PID.SUS/2023/PT TPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KEPULAUAN RIAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Priyanto |
Hakim Anggota | Bagus Irawan, Brhapsoro Restu Widodo |
Panitera | Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PID.SUS/2023/PT_TPG.zip
- Download PDF
- 96/PID.SUS/2023/PT_TPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1575 K/Pid.Sus/2024
Banding : 96/PID.SUS/2023/PT TPG
Statistik3412