- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekoinvensi dari Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam konvensi dan Rekomvensi sebesar Rp12.716.000,00 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlassuddin, Br Hakim Anggota Irlina |
Panitera | Panitera Pengganti Suci Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi kuasa Tergugat I s/d. III tidak dapat diterima; Dalam Konvensi: 2. Menyatakan Sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Penggugat. 3. Menyatakan Sah peralihan Obyek sengketa dari Gahtan (orang tua Turut Tergugat XII) kepada Penggugat dengan cara Ganti Rugi sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), pada tanggal 5 Januari 2008. 4. Menyatakan Hukum Sebidang Tanah yang terletak dulu Dusun Midang, Dusun Batu Kijuk , sekarang Dusun Kembul Desa Sekotong Barat , Kecamtan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat , Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan Bukti sebagaimana termuat dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No. 53 Blok 250 Pipil No. 3569, dengan Luas 11.865 M2 (sebelas ribu delapan ratus enam puluh lima meter persegi), tanggal 28 Nopember 1973 , atas nama Lok Idin, dengan batas-batas: Sebelah Utara:Dulu Tanah Sawah Amaq Seriah sekarang tanah SawahEkadana Sebelah Timur:Dulu Tanah Sawah Amaq Ruslan Sekarangtanah Sebelah Selatan:Jalan, dan Dulu Tanah Sawah Amaq Mulia Sekarang Sebelah Barat: Dulu Tanah Sawah Lalu Kusnandar, Sekarang tanah Adalah hak milik sah dari Penggugat, yang diperoleh dengan cara ganti rugi 5. Menyatakan segala perbuatan menguasai, mengalihkan dan/atau upaya menerbitkan sertifikat terhadap tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat atau siapapun yang mengklaim atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah karena merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan segala surat-surat yang dibuat oleh Para Tergugat terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 7. Menyatakan perbuatan dan penguasaan atas Tanah Obyek Sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ; 8. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai Obyek sengketa dan mendapat Hak dari padanya atas tanah Milik Penggugat yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Para Tergugat, yang terletak dulu Dusun Midang, Dusun Batu Kijuk , sekarang Dusun Kembul Desa Sekotong Barat , Kecamtan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat , Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan Bukti sebagaimana termuat dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No. 53 Blok 250 Pipil No. 3569, dengan Luas 11.865 M2, tanggal 28 Nopember 1973 , atas nama Lok Idin, dengan batas-batas: Sebelah Utara:Dulu Tanah Sawah Amaq Seriah Sekarang tanah SawahEkadana Sebelah Timur:Dulu Tanah Sawah Amaq Ruslan Sekarang tanah Sebelah Selatan:Jalan, dan Dulu Tanah Sawah Amaq Mulia Sekarang tanah SawahSugeng Sebelah Barat: Dulu Tanah Sawah Lalu Kusnandar Sekarang Tanah Untuk mengosongkan obyek Sengketa dan kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman , bila perlu dengan bantuan Alat Negara/Polisi; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2023/PN Mtr
Banding : 214/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik7731