Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyudinsyah Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jasriandi, Hakim Anggota Wahyu Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Sah berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bakti Timah Medika Nomor: Kpts-063/BTM/A0000/2023-S8 tertanggal 2 Mei 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PWTT) PT. Bakti Timah Medika yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 8 Mei 2023; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 61 Ayat (1), Ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Bakti Timah Medika dengan seluruh Serikat Pekerja yang ada di Lingkungan Kerja PT. Bakti Timah Medika, dengan perincian sebagai berikut: 1. Uang Pesangon 2 x 12 x Rp24.637.000,00 = Rp591.288.000,00 2. Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x 10 x Rp24.637.000,00 = Rp492.740.000,00 3. Uang Penggantian Hak i. Cuti Tahunan (3/12) x Rp24.637.000,00 = Rp6.159.250,00 ii. Penggantian Berobat (15% x (591.288.000,00 + 492.740.000,00) = Rp162.604.200,00 Jumlah Uang Penggantian Hak = Rp168.763.450,00 Jumlah Total sejumlah = Rp1.252.791.450,00 (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp338.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 212 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Statistik14151