- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat I;
- Menolak Eksepsi Tergugat II;
- Barat : Warsa/Kali Cipanon Keramat (sekarang Samsu Alang/Kali Cipanon Keramat);
- Selatan : Jalan Raya Tanjung Lesung;
- Timur : Tanah Armanah (sekarang jalan gang ke laut);
- Utara : Laut/Kali Cipanon Keramat;
- Barat : Tanah Warsa;
- Selatan : Jalan Raya Tanjung Lesung;
- Timur : Tanah D Richard Poli;
- Utara : Solokan/Kali Cipanon Keramat;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Pdl |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2023/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Prayurisman.br Hakim Anggota Eva Khoerizqiah |
Panitera | Panitera Pengganti Saudur Derit Krisyanna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
3.18) Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, maka terhadap gugatan Penggugat hanya dapat dikabulkan untuk sebagian, dan menolak selebihnya; (3.19) Memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum berikut perubahannya, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 163 HIR, Serta pasal-pasal dari peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; 4. MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Pengggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli yang telah ditanda tangan oleh Penggugat dan Tergugat I pada tahun 1992 atas pembelian tanah di blok cipanon seluas 2.500 m2 sebesar Rp. 7.500.000,- ( rupiah) dengan batas batas : adalah Sah dan Berkekuatan Hukum; 4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 191/2020 antara Penggugat dan Tergugat III pada tanggal 20 Oktober 2020 seluas 100 m2 di blok cipanon Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang dengan batas batas : Adalah Sah, Berharga dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 5. Menyatakan Tergugat II tidak ada Hubungan Hukum atas sebidang tanah sebagaimana Akta Jual Beli bulan Oktober 1992 seluas 2.500 m2 dan atau sebagaimana SPPT No 36.01.060.012.004-0037.0 atas nama Ricat (D Richard Poli) di blok cipanon Rt 002 Rw 003 Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang; 6. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk membongkar keseluruhan bangunan yang berada diatas tanah Penggugat dan membayar sewa atas tanah yang telah ditempatinya tersebut; 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk memberikan keseluruhan surat keterangan yang dibutuhkan oleh Penggugat dalam memenuhi persyaratan pencatatan Nomor Register Akta Jual Beli tahun 1992 atasnama Penggugat dan atau untuk keperluan pembuatan dokumen lainya atau perubahan dokumen terkait tanah Aquo apabila dibutuhkan; 8. Menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ini; 9. Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar 1.317.000,- (satu juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, oleh kami, Panji Answinartha, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Anggi Prayurisman, S.H., M.H. dan Eva Khoerizqiah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023, dengan dihadiri oleh Saudur D Krisyanna, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2023/PN_Pdl.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2023/PN_Pdl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2023/PN Pdl
Statistik7526