- Menyatakan Terdakwa I THEODORUS YOSEP PARERA dan Terdakwa II EKO SUPARNO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama sama dengan gabungan beberapa perbuatan? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Pertama DAN ?korupsi secara bersama sama? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Ke Dua Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa I THEODORUS YOSEP PARERA selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa II EKO SUPARNO selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: (terlampir) Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 304 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto, Hakim Anggota Eman Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Statistik38320