Putusan PN DENPASAR Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Putu Ayu Sudariasih, Serta Hakim Ad Hoc Nelson |
Panitera | Ida Ayu Yuni Adnyani Pidada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB alias AGUNG NIZAR SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? ; ------------------------------------------ 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -----------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ; -----------------4. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan ; ---------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------6. 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP Asli) NIK: 5171010905900006 an. AGUNG NIZAR SANTOSO ; -------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------ 1. 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note 10 warna silver beserta sim card ; ------------------------------------------------------------------------------------------- 2. 1 (satu) buah Pasport Syrian Arab republic dengan Nomor passport N 014958084 ; -----------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa ; ---------------------------------------------------------------- 1. 39 Lembar screenshot Whatsapp antara I Ketut Sudana Als Rene (082144111986) dengan Patari Nur PUJUD (081917452123) ; ---------------------2. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Periode Nopember 2022 s/d Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; -------------------------------------------------- 3. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; -------------------------------------------------- 4. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama PATARI NUR PUJUD ; ---------------------------------------- 5. 1 (satu) Lembar Foto copy Petikan Keputusan Kepala Staff Nomor : KEP/143-17/11/2022 Tentang Pemberhentian dari Pengangkatan dalam jabatan Bintara dan Tantama ; ------------------------------------------------------------------------------------- 6. 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Staff Angkatan Darat Nomor : KEP/325-33/IV/2011 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Gaji Pokok serta Penetapan dalam jabatan Tantama ; --------------------------------------- 7. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Agung Nizar Santoso ; -------------- 8. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Agung Nizar Santoso ; 9. 1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Agung Nizar Santoso ; ----------------------------------------- 10. 1 (satu) Bendel berkas Surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor 188.4/08/Denut/2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi, Tenaga Cleaning Service, Tenaga Keamanan, Tenaga Supir Pimpinan, Petugas Kebersihan dan Pemantauan Sungai/ Selokan/ Got, Serta Juru Pemantau Lingkungan Pada Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2023 ; -------------------------------------------- 11. 4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 188.4/ 19/ DENUT/ 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Saudara I Ketut Sudana ; ------- 12. 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Tanda Terima Gaji Pada Kantor Camat Denpasar Utara Bulan Februari 2023 ; ----------------------------------------------------- 13. 4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 810/02/2022 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2022 ; - 14. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan perbekel Desa Sidakarya Nomor : 22 Tahun 2018 Tentang Pengukuan Dan Penetapan Kepala Dusun Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ; --------------------------------------------------------------------------------- 15. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Alexandre Nur Rudi ; ---------------- 16. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ 17. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan Surat Pindah ke Badung An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------------------------------------------------------ 18. 1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------- 19. 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi ; --------------------------------------------------------------------------- 20. 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi ; ----------------------------------------------------------------------------21. 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi ; ---------------------------------------------------------------------------- 22. 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An. Alexandre Nur Rudi ; ---------------------------------------------------------------------------- 23. 1 (satu) buah HP Huawei Leica hitamberisi 2 (dua) Sim Card ; ---------------------- 24. 2 (dua) buah lisensi menyetir ; ---------------------------------------------------------------- Dikembalikan pada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dipergunakan dalam perkara KRYNIN RODION alias ALEXNDRE NUR RUDI ; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 140 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps
Statistik5810