- Menyatakan terdakwaIrfan Maulana alias Irfan bin Asngari telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?secara melawan hukum memilikinarkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimanayang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaIrfan Maulana alias Irfan bin Asngaridengan pidana penjara selama6 (enam) tahundan pidanadenda sebesarRp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan jikapidanadenda tidak dibayar harus diganti dengan pidanapenjaraselama3 (tiga)bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SLEMAN Nomor 443/Pid.Sus/2023/PN Smn |
|
Nomor | 443/Pid.Sus/2023/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Antonno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Helpina, Br Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti: Arah Ati Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: -1 (satu) buahpaket Lionparcel warna hitam yang di dalamnya berisi: 1 (satu) buah kaos kaki warna abu-abu yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih yang diduga dalamnya berisi irisan daun ganja dengan berat bruto 66,39 (enam puluh enam koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkusnya setelah dilakukan penimbangan beratnya 55,37 (lima puluh lima koma tiga tujuh) gram, dirampas untuk dimusnahkan; -1 (satu) buahhandphone merk IphoneXR warna hitam dengan No.simcard 08886648087, dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2025 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 443/Pid.Sus/2023/PN Smn
Statistik850