- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan hubungan kerja Penggugat 19 a.n. ANGGI ANGRAINI, A.Md., Kep. dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 11 April 2023 dan Penggugat 21 a.n. ANGELA MERRYCI JEANE ALVIRA SUSANTI, A.Md., Kep.; berakhir tanggal 21 Februari 2023 adalah sah dengan dengan didasarkan pada pasal Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat 19 dan Penggugat 21 sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).dengan perhitungan sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang penggantian baju seragam sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat 21 a.n Angela Merryci Jeane Alvira Susanti, A.Md., Kep. ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr |
|
Nomor | 28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Indra Prasetyo, Cnbr Hakim Anggota Asmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Penggugat 19 a.n. ANGGI ANGRAINI, A.Md., Kep Masa kerja 1 tahun Uang Pesangon 2 bulan upah x Rp. 3.329.199,-x 1= Rp. 6.658.398,- Penggugat 21 a.n. ANGELA MERRYCI JEANE ALVIRA SUSANTI, A.Md., Kep Masa kerja kurang dari 1 tahun Uang Pesangon 1 bulan upah x Rp. 3.329.199,- x 1= Rp 3.329.199,- |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr
Statistik17417