- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum akta sewa kepemilikan selama 30 tahun (Apartemen Bandung Technoplex Living) No. 20 tanggal 27 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Sinta Rusmalia Sari, S.H.,M.Kn., Notaris - PPAT di Kabupaten Bandung Barat (Turut Tergugat II) antara Penggugat dengan Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I untuk membayarkan kerugian kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil berupa uang booking fee, uang muka (downpayment) dan uang angsuran serta uang pelunasan angsuran atas unit apartemen yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I yaitu total sebesar Rp. 337.722.232,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
- Kerugian materiil berupa denda keterlambatan penyerahan unit apartemen sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 6.3 Akta Sewa Kepemilikan, dengan rincian sebagai berikut : Denda keterlambatan yang dihitung sejak bulan Agustus 2019 s/d akhir Januari 2020 berdasarkan akta sewa sepemilikan : 1/1000 (satu per mil) x Rp. 337.722.232,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) x 180 (seratus delapan puluh) hari kalender = Rp. 60.790.001,00 (enam puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu satu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 30/Pdt.G/2023/PN Blb |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2023/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ujang Irfan Hadiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Daru Swastika Rini, Hakim Anggota Jasael |
Panitera | Panitera Pengganti: Desvriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sehingga, total kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat adalah : Rp. 337.722.232,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) + Rp. 60.790.001,00 (enam puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu satu rupiah) = Rp. 398.512.233,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah); 5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan dalam perkara aquo; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.015.000,00 (dua juta lima belas ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2023/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2023/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2023/PN Blb
Statistik868